RegulasiSanksi Bangunan Beroperasi Tanpa SLF
Bangunan yang dimanfaatkan tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah, mulai dari peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan. Di luar sanksi, konsekuensi praktisnya sering lebih memberatkan pada perizinan lanjutan, asuransi, dan transaksi properti.






